Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), juga menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Putri Candrawathi, dalam persidangan dengan agenda putusan sela, Rabu (26/10). Penolakan eksepsi juga telah disampaikan sebelumnya pada persidangan terhadap sang suami, Ferdy Sambo.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan, berbagai pertimbangan telah dibahas dalam musyawarah majelis. Maka seluruh eksepsi dari pihak Putri Candrawathi tidak diterima.
"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," kata Wahyu dalam persidangan, Rabu (26/10).
Wahyu juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan memanggil para saksi. Agenda persidangan dengan pemeriksaan 12 saksi menjadi kalender selanjutnya, pada Selasa (1/11).
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara," ujarnya.
Sementara, Kuasa hukum Putri Candrawathi siap mendampingi sang klien dalam menghadapi kelanjutan persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J hari ini, Rabu (26/10). Agenda persidangan adalah putusan sela.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah tetap berharap putusan terbaik keluar dari majelis hakim bagi kliennya. Namun, ia mengaku tidak akan ambil pusing mengenai agenda persidangan hari ini.
"Saya bersama tim kuasa hukum akan mendampingi Bu Putri. Apapun hasilnya, kami percayakan pada majelis hakim. Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini," kata Febri kepada wartawan, Rabu (26/10).
Febri menyebut, inti persidangan adalah fakta lengkap di meja hijau. Seharusnya, tidak ada lagi tudingan miring yang dipaparkan dan menambah riuh perkara ini.
"Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan," ujarnya.
Seperti pada persidangan kemarin, pihaknya langsung membantah tudingan terkait keikutsertaan Putri untuk menembak Brigadir Yosua atau Brigadir J. Tudingan itu terlontar pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebagai saksi dalam persidangan kemarin Selasa (25/10).
Febri menyampaikan, tudingan itu mendekati fitnah, apalagi hakim langsung meragukan pernyataan tersebut karena tanpa bukti konkret. Bahkan Jaksa Penuntut Umum dan berkas-berkas perkara yang ada tidak pernah bicara demikian. "Kami membantah secara tegas tuduhan dan fitnah yang keji pada Bu Putri yang dituduh melakukan penembakan," kata Febri dalam keterangan, Selasa (25/10).